MODUL PAI HAJI


MODUL

       I.            Pendahuluan
            Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

    II.         Standart Kompetensi
Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah.

 III.          Kompetensi Dasar
·      Mejelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah.
·      Menjelasakan macam-macam haji

 IV.          Deskripsi Modul
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata pelajaran fiqh untuk MTs kelas VIII yang bila digunakan dengan tepat akan mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 2 kegiatan pembelajaran dengan tema besar haji dan umrah, yang pada masing-masing babnya membahas tentang materi yang berbeda. Kegiatan pembelajaran 1 haji dan umrah. Dan kegiatan pembelajaran 2 macam-macam haji.

    V.            Petunjuk Penggunaan Modul
I.      Sebelum pembelajaran
·         Di dalam modul ini terdiri dari 2 kegiatan pembelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih dahulu.
·         Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
II.      Selama pembelajaran
·         Pendalaman materi pada modul.
·         Mempelajari, mencatat, dan bertanya mengenai materi.
·         Pengawasan  kegiatan belajar dan menjawab pertanyaan.
·         Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada akhir pembahasan.
·         Mengevaluasi jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban.
III.      Setelah pembelajaran
·           Menerima keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada materi yang sama.

 VI.            Tujuan Akhir
            Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat memahami hukum Islam tentang haji dan umrah dan menarik kesimpulan sendiri serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.



Kegiatan Belajar 1
HAJI DAN UMRAH

A.   Pengertian Haji Dan Umrah
1.      Haji
Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Haji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.
         Mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
  ...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya,“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).
Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah.  Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji sekali saja.

2.      Umrah
Umrah secara bahasa ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.

B.  Syarat Wajib Dan Syarat Sah Haji
1.      Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi,  maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
a.       Islam.
b.      Berakal sehat.
c.       Baligh (dewasa).
d.      Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.       Istitha’ah (mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.
2.      Syarat Sah Haji
a.       Agama Islam.
b.      Dewasa / baligh (bukan mumayyis).
c.       Tidak gila / waras.
d.      Bukan budak (merdeka).

C.  Rukun Haji
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji itu ialah:
a.       Ihram.
b.      Wukuf di Arafah.
c.       Thawaf ifadah.
d.      Sa’i.
e.       Tahallul (mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai).
f.       Tertib.

1.      Irham
Irham ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makaniSebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
Pakaian irham bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam. Sedangkan bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali  muka dan kedua telapak tangan.

2.      Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai  tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang  yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW :       
عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)
Artinya: ”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).
 Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah maka hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.

3.      Thawaf ifadah
Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
a.       Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis.
b.      Menurut aurat.
c.       Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
d.      Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
e.       Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
f.       Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram.

4.      Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
a.       Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b.      Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
c.       Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.

5.      Tahallul (mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai)
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji. Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang  diriwayatkan oleh  Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ”Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim). 
Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.

6.      Tertib
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).

D.  Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.

1.      Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.

2.      Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Secara harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.

3.      Melempar Jumrah
Melempar jumrah yaitu melempar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak  tujuh kali lemparan dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melempar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melempar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melempar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.
Sedangkan melempar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilempar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lemparan satu kerikil. Melempar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah  yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.

4.      Mabit (bermalam) di Mina.
Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.

5.      Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).

6.      Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

E.  Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:
1.      Membaca talbiyah  dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyahsebagai berikut:
لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة  لك والملك لا شريك لك
Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2.      Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca talbiyah.
3.      Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf  ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
4.      Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.



F.   Bacaan-bacaan Haji
  
   
   




G.  Larangan-Larangan Bagi Orang Yang Melakukan Haji
a.    Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
b.    Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
c.    Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
d.   Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
e.    Memakai wangi-wangian.
f.     Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
g.    Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
h.    Nikah atau menikahkan.
i.      Bersetubuh.
j.      Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.

H.  Dam (Denda)
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut:
a.    Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
b.    Tidak Ihram dari Miqat.
c.    Tidak Mabit I di Muzdalifah.
d.   Tidak Mabit II di Mina.
e.    Tidak melontar Jumrah.
f.     Tidak melakukan Tawaf Wada.
1.      Dam Takhyir Ta’dil yaitu membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu: memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
2.      Dam Takhyir Takdir yaitu membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini:
a.    Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan
b.    Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram.
c.    Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot.
d.   Memakai wewangian pada badan atau pakaian.
e.    Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
3.      Dam Tartib Ta’dil yaitu membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
4.      Dam Tartib Takdir yaitu membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut:
a.    Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
b.    Tidak melakukan Wukuf di Arafah.
c.    Tidak Melontar Jumrah.
d.   Tidak Mabit di Muzdalifah.
e.    Tidak Mabit di Mina.
f.     Tidak Ihram di Miqat.
g.    Tidak melakukan Tawaf Wada.
h.    Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

I.     Tata Urutan Melakukan Ibadah Haji
a.    Melakukan ihram dari miqat
b.    Wukuf di Arrafah
c.    Mabit di Muzdalifah, Mekah
d.   Melempar jumrah ‘aqabah
e.    Tahalul
f.     Mabit di Mina
g.    Tawaf ifadah

J.    Pengertian Umrah
Umrah secara bahasa ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (mencukur/menggunting rambut) serta dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.


Kegiatan Belajar 2
MACAM - MACAM HAJI

Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Haji Tamattu', Haji Ifrad dan yang terakhir adalah haji Qiran.
A.  Haji Tamattuk
Haji Tamattuk artinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Haji Tamattuk dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asalnya.

B.  Haji Ifrad
Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.


C.  Haji Qiran
Haji Qiran artinya menggabungkan, yang berarti pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.


Rangkuman
Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.

Umrah secara bahasa ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul.

Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
A.  Haji Tamattuk
B.  Haji Ifrad
C.  Haji Qiran

                                                                                     






















VII.            Soal-soal Evaluasi
1.      Sebutkan apa yang di maksud dengan haji !
2.      Sebutkan macam-macam haji dan pengertiannya !
3.      Sebutkan apa yang di maksud dengan Dam !
4.      Sebutkan larangan-larangan melakukan Haji !
5.      Sebutkan perbedaaan antara haji dan umrah !

Kunci Jawaban :
1.      Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
2.      Macam-macam haji yaitu :
·           Haji Tamattuk artinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh.
·           Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji.
·           Haji Qiran artinya menggabungkan, yang berarti pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.
3.      Dam (denda) ialah tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
4.      larangan-larangan melakukan Haji yaitu:
·           Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
·           Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
·           Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
·           Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
·           Memakai wangi-wangian.
·           Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
·           Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
·           Nikah atau menikahkan.
·           Bersetubuh.
·           Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.
5.      Perbedaan antara haji dan umrah ialah, Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja, sedangkan Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji


Komentar