MODUL
I. Pendahuluan
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang
kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji
dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal
ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan
inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam
di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan
berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal
10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha
sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
II. Standart Kompetensi
Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah.
III. Kompetensi Dasar
· Mejelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah.
· Menjelasakan macam-macam haji
IV. Deskripsi Modul
Modul ini merupakan modul pembelajaran mata
pelajaran fiqh untuk MTs kelas VIII yang bila digunakan dengan tepat akan
mempermudah dalam proses pembelajarannya. Di dalam modul ini terdapat 2
kegiatan pembelajaran dengan tema besar haji dan umrah, yang pada masing-masing
babnya membahas tentang materi yang berbeda. Kegiatan pembelajaran 1 haji dan
umrah. Dan kegiatan pembelajaran 2 macam-macam haji.
V. Petunjuk Penggunaan Modul
I. Sebelum pembelajaran
· Di dalam modul ini terdiri dari 2 kegiatan
pembelajaran. Sebelum masuk ke materi, akan disajikan pendahuluan terlebih
dahulu.
· Silabus yang terdiri dari kompetensi dasar,
indikator, alokasi waktu yang disajikan pada awal bab, sebagai pedoman bagi
pangguna modul untuk mencapai arah dan tujuan pembelajaran.
II. Selama pembelajaran
· Pendalaman materi pada modul.
· Mempelajari,
mencatat, dan bertanya mengenai materi.
· Pengawasan kegiatan belajar dan
menjawab pertanyaan.
· Latihan soal (evaluasi) yang diajukan pada
akhir pembahasan.
· Mengevaluasi
jawaban pada lembar jawaban dengan kunci jawaban.
III. Setelah pembelajaran
· Menerima
keputusan guru untuk meneruskan belajar pada materi selanjutnya atau tetap pada
materi yang sama.
VI. Tujuan Akhir
Setelah
mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk dapat
memahami hukum Islam tentang haji dan umrah dan menarik kesimpulan sendiri
serta mengambil nilai-nilai untuk diaplikasikan dalam ibadah kepada Allah.
Kegiatan
Belajar 1
HAJI DAN UMRAH
A. Pengertian
Haji Dan Umrah
1. Haji
Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan
menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat
lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan
dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan
bahwa Haji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i,
wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah
Allah dan mencari ridhaNya.
Mengerjakan
haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya,
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ
عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya,“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).
Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan
sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji,
selebihnya hukumnya sunah. Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya
hanya melakukan ibadah haji sekali saja.
2. Umrah
Umrah secara bahasa ziarah.
Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i
dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah ibadah
yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri
dengan tahallul (mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan dengan
tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya
tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar
waktu mengerjakan haji.
B. Syarat
Wajib Dan Syarat Sah Haji
1. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang
apabila terpenuhi, maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji.
Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban
haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk
melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
a. Islam.
b. Berakal sehat.
c. Baligh (dewasa).
d. Merdeka, bukan hamba sahaya.
e. Istitha’ah (mampu), baik biaya,
kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.
2. Syarat Sah Haji
a. Agama Islam.
b. Dewasa / baligh (bukan mumayyis).
c. Tidak gila / waras.
d. Bukan budak (merdeka).
C. Rukun
Haji
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan
yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan
apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji itu ialah:
a. Ihram.
b. Wukuf di Arafah.
c. Thawaf ifadah.
d. Sa’i.
e. Tahallul (mencukur atau mengunting rambut
sedikitnya 3 helai).
f. Tertib.
1. Irham
Irham ialah berniat memulai mengerjakan
haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat
zamani maupun miqat makani. Sebelum memulai ihram
disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan
memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram
disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
Pakaian irham bagi pria, memakai dua helai
kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian
ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak
disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam. Sedangkan bagi
wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan
kedua telapak tangan.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir dan
berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu
mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar
tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya
orang yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada
waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW
:
عن عبد الرحمن ابن
يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل
طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)
Artinya: ”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya
Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang
pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah
mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).
Wukuf dilakukan setelah shalat jama’
taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri,
dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul,
wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf,
jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita
yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah
yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi
kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan
Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah maka
hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun
berikutnya apabila memiliki kemampuan.
3. Thawaf ifadah
Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah
sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut
thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya
tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf
selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang
oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila
ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf
sunah.
Adapun syarat-syarat orang yang melakukan
thawaf adalah sebagai berikut :
a. Suci
dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis.
b. Menurut
aurat.
c. Sempurna
tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah
jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
d. Thawaf
dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
e. Ka’bah
berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka
thawafnya tidak sah.
f. Thawaf
itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram.
4. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari
kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Adapun syarat-syarat
Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu
sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i
hendaknya dilakukan tujuh kali.
c. Sa’i
dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
5. Tahallul (mencukur atau mengunting rambut
sedikitnya 3 helai)
Mencukur rambut adalah
salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian
dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam
haji. Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak
perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan
pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim, Rasulullah bersabda ”Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur
rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang
memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun
mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru
beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut
(muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebab dari
diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur
(muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib
dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh
al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan
itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.
6. Tertib
Menertibkan rukun artinya
mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan
ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf,
mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).
D. Wajib
Haji
Wajib haji adalah
ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib
dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi
wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat,
mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari
hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.
1. Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi wajib
haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri
termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang
ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau
umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani.
Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im,
dan Bandara King Abdul ’Aziz.
2. Mabit (bermalam) di
Muzdalifah
Secara harfiah mabit
berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada
di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun
tidur. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah,
yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di
Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau
70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di
Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
3. Melempar Jumrah
Melempar jumrah yaitu
melempar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak tujuh kali lemparan
dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
Pada tanggal 10
Dzulhijjah, melempar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melempar
jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau
minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir
syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai
dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh
halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu
yang syah untuk melempar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam
matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melempar jumrah Aqabah adalah
waktu dhuha.
Sedangkan melempar jumroh
yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya
ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang
utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke
barat). Masing-masing jumroh dilempar sebanyak tujuh kali, dengan setiap
lemparan satu kerikil. Melempar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12
Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah yang disebut nafar awal. Dan
bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah
disebut nafar tsani.
4. Mabit (bermalam) di Mina.
Pada tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat
tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada
malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
5. Menjauhkan diri dari
hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri
dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri
dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal
yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
6. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf
perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara
melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak
tujuh kali putaran.
E. Sunah
Haji
Sunah haji adalah hal-hal
yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan
apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji,
yaitu:
1. Membaca talbiyah
dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi
perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah
’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyahsebagai berikut:
لبّـيك اللّهمّ لبّـيك,
لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة لك والملك لا شريك لك
Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah,
aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi
panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu
bagi-Mu”.
2. Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca
talbiyah.
3. Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum
disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf ini adalah thawaf
penghormatan kepada Ka’bah.
4. Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail.
Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.
F. Bacaan-bacaan Haji
G. Larangan-Larangan
Bagi Orang Yang Melakukan Haji
a. Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
b. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.
(boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan
tangan di atas kepala).
c. Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan
sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh
menghilangkan kuku yang pecah itu.
d. Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
e. Memakai wangi-wangian.
f. Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
g. Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
h. Nikah atau menikahkan.
i. Bersetubuh.
j. Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan
nafsu sahwat.
H. Dam
(Denda)
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan
haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang
telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram
atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau
Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji
akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran
sebagai berikut:
a. Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
b. Tidak Ihram dari Miqat.
c. Tidak Mabit I di Muzdalifah.
d. Tidak Mabit II di Mina.
e. Tidak melontar Jumrah.
f. Tidak melakukan Tawaf Wada.
1. Dam Takhyir Ta’dil yaitu membayar dam untuk
kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu: memburu binatang darat
yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di
tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing
atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa
selama 10 hari.
2. Dam Takhyir Takdir yaitu membayar denda karena
melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini:
a. Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan
b. Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram.
c. Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot.
d. Memakai wewangian pada badan atau pakaian.
e. Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong
seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau
berpuasa selama 10 hari.
3. Dam Tartib Ta’dil yaitu membayar denda karena
bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta
atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau
berpuasa selama 10 hari.
4. Dam Tartib Takdir yaitu membayar denda karena
melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut:
a. Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
b. Tidak melakukan Wukuf di Arafah.
c. Tidak Melontar Jumrah.
d. Tidak Mabit di Muzdalifah.
e. Tidak Mabit di Mina.
f. Tidak Ihram di Miqat.
g. Tidak melakukan Tawaf Wada.
h. Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong
seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau
berpuasa selama 10 hari.
I. Tata Urutan Melakukan Ibadah Haji
a. Melakukan ihram dari miqat
b. Wukuf di Arrafah
c. Mabit di Muzdalifah, Mekah
d. Melempar jumrah ‘aqabah
e. Tahalul
f. Mabit di Mina
g. Tawaf ifadah
J. Pengertian Umrah
Umrah secara bahasa
ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf,
sa’i dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah
ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan
diakhiri dengan tahallul (mencukur/menggunting rambut) serta
dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup
dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu
di luar waktu mengerjakan haji.
Kegiatan Belajar 2
MACAM - MACAM HAJI
Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Haji
Tamattu', Haji Ifrad dan yang terakhir adalah haji Qiran.
A. Haji
Tamattuk
Haji Tamattuk artinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan
ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah
dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh.
Maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya
berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka
orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Haji Tamattuk dapat juga
berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta di dalam
tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asalnya.
B. Haji
Ifrad
Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang
melaksanakan ibadah
haji dan umroh dilaksanakan
secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon
jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan
ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan
ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
C. Haji
Qiran
Haji Qiran artinya menggabungkan, yang berarti pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang
melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap
berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji
sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian
dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar
haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.
Rangkuman
Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan menurut istilah,
haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat
beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara
tertentu pula.
Umrah secara bahasa
ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah,
thawaf, sa’i dan tahallul.
Haji terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
A. Haji Tamattuk
B. Haji Ifrad
C. Haji Qiran
|
VII. Soal-soal Evaluasi
1. Sebutkan apa yang di maksud dengan haji !
2. Sebutkan macam-macam haji dan pengertiannya !
3. Sebutkan apa yang di maksud dengan Dam !
4. Sebutkan larangan-larangan melakukan Haji !
5. Sebutkan
perbedaaan antara haji dan umrah !
Kunci Jawaban :
1. Haji menurut bahasa menyengaja. Sedangkan
menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat
lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan
dengan cara-cara tertentu pula.
2. Macam-macam haji yaitu :
· Haji Tamattuk artinya bersenang-senang, yang berarti pelaksanaan
ibadah haji disebut Tamattuk apabila seseorang melaksanakan ibadah umrah
dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh.
· Haji Ifrad artinya menyendiri, yang berarti pelaksanaan ibadah haji bisa disebut ifrad apabila seseorang
melaksanakan ibadah
haji dan umroh dilaksanakan
secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji.
· Haji Qiran artinya menggabungkan, yang berarti pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang
melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan dengan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umroh. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian
ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai
selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Demikian sedikit penjelasan mengenai pembagian
dan macam-macam serta jenis dari ibadah haji yang merupakan pengetahuan dasar
haji bagi setiap calon jamaah yang akan melaksanakannya.
3. Dam (denda) ialah tebusan bagi mereka yang
menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau
peraturan yang telah ditetapkan.
4. larangan-larangan melakukan Haji yaitu:
· Memakai pakain yang dijahit (menyarung).
Kecuali wanita.
· Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka
bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup,
misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
· Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku
itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan
ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
· Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
· Memakai wangi-wangian.
· Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
· Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
· Nikah atau menikahkan.
· Bersetubuh.
· Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan
nafsu sahwat.
5. Perbedaan antara haji dan
umrah ialah, Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya
tertentu saja, sedangkan Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar
waktu mengerjakan haji
Komentar
Posting Komentar